Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Terus Digodok
Pemerintah terus mengkaji rencana pemindahan Ibu Kota baru yang belum lama ini dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada 3 (tiga) lokasi alternatif pemindahan lokasi ibukota RI dari Jakarta, yaitu; Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro pada acara Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara dengan tema ‘Membangun Ibu Kota Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (16/5).
Hadir dalam dialog tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Chief Knowledge Worker Ruang Waktu Wicaksono Sarosa, Associate Profesor Institut Teknologi Bandung Ibnu Syabri, Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Turro Selrits Wongkaren, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Bernardus Djonoputro, dan Peneliti Utama Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Danny Hilman Natawijaya.
Bambang Brodjonegoro mengatakan, anggaran menjadi salah satu isu utama pemindahan ibu kota negara ini. Alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ibu kota baru sebesar Rp 30,6 triliun.
“Alokasi anggaran untuk pembangunan ibu kota baru dipastikan tidak akan mengganggu anggaran program pemerintah lainnya. Pemerintah akan mengambil anggaran untuk pembangunan ibu kota baru dari sumber-sumber spesifik, seperti manajemen aset dari barang milik negara,” kata bambang.
Pembangunan Ibu Kota diproyeksi menghabiskan anggaran hingga Rp 466 triliun. Untuk menutupi kekurangan APBN, sebanyak Rp 340,6 triliun diharapkan bersumber dari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
“Kita akan groundbreaking tahun 2021, lalu tahun 2024 sudah dapat dimulai proses pemindahan Ibu Kota,” ujarnya.
Pembangunan Ibu Kota baru bakal terdiri atas dua fase, yakni Fase Pertama 2024-2030 dan Fase Kedua 2030-2045. Pembangunan ibu kota baru fase Pertama, untuk Zonasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dilakukan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pusat pemerintahan serta pembangunan fungsi utama seperti istana, kantor lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Fase Kedua, untuk Zonasi Kawasan Perluasan IKN 1 akan dilakukan klaster permukiman non ASN, National Park, Konservasi Orang Utan/Kebun Binatang, bandara, dan pelabuhan. Untuk Zonasi Perluasan IKN 2 dikembangkan metropolitan dan wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya.
“Tahun ini kita akan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan kajian pembangunan ibu kota selesai dan penentuan lokasi dapat diputuskan oleh Presiden Joko Widodo,” tutup Bambang.
