Mulai 1 Januari 2020, Gunung Rinjani Ditutup Sementara Untuk Pendakian
Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu gunung yang paling diincar para pecinta alam, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, mulai Rabu besok (1/1/2020), Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan menutup aktivitas pendakian ke gunung tersebut. Durasi penutupan akan dilangsungkan selama tiga bulan ke depan.
Kepala BTNGR Dedy Asriady, ada sejumlah pertimbangan untuk menutup aktivitas pendakian ini, di antaranya soal cuaca. Seperti diketahui, bulan Januari hingga beberapa bulan ke depan, sudah memasuki musim hujan.
Berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan intensitas hujan akan terjadi dari sedang hingga lebat. “Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung,” kata Dedy. Selain itu, penutupan dilakukan untuk memulihkan ekosistem yang ada di Gunung Rinjani.
Meski demikian, para pencinta alam masih bisa melakukan registrasi hingga Selasa (31/12/2019). BTNGR akan menginformasikan pembukaan jalur pendakian jika terdapat perubahan situasi sampai dengan waktu penutupan berakhir.
“BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian,” ucap Dedy.
Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.
“BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian,” ucapnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.
Larangan tersebut bertujuan menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung serta melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.
