Mulai Februari, Tilang Eletronik untuk Sepeda Motor Akan Diterapkan
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Selama ini ETLE baru diberlakukan untuk roda empat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara motor itu akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2019. Selama pekan pertama bulan Februari 2019, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE tersebut.
“Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan,” ujar Fahri, Selasa (21/1/2020).
Fahri menuturkan sistem tilang elektronik pada sepeda motor baru akan berlaku di dua jalur, yakni di Jalan Sudirman-Thamrin serta di jalur koridor 6 Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.
Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam sistem tilang elektronik terhadap pengguna sepeda motor. Di antaranya pelanggaran terhadap rambu, pelanggaran terhadap marka, hingga penggunaan helm.
Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil. Hanya saja, ada tambahan kriteria pelanggaran bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.
“(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk (pengendara) sepeda motornya saja yakni penggunaan helm,” ungkap Fahri.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang.
Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak.
Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen.
