Kantor Staf Presiden Dibentuk Untuk Kawal Kebijakan Presiden dan Wapres

0
WhatsApp Image 2020-07-24 at 11.17.12

Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki peran penting dalam mendampingi Presiden dan Wakil Presiden memimpin roda pemerintahan. Karena itu ada beberapa tugas penting yang diemban KSP di antaranya mengawal pelaksanaan program-program strategis nasional yang sesuai dengan visi dan misi Presiden maupun Wakil Presiden.

“Kita inventerisasi ada 92 program, lalu kita lihat lagi mana yang menjadi program strategis itu ada 32. Nah itu program-program yang bersifat strategis itu yang kita kawal. Kita terus monitor dan evaluasi dari waktu ke waktu.” Kata Kepala Staf Presiden  Moeldoko  saat diwawancarai oleh CEO EL JOHN Media Martinus Johnnie Sugiarto di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Wawancara ini juga ditayangkan di EL JOHN TV dan EL JOHN Radio.

Selain itu, Moeldoko menjelaskan  tugas lainnya, yakni  melakukan  komunikasi politik secara tepat dan benar serta mengelola isu-isu startegis. Isu-isu yang muncul harus dapat dikelola dengan baik, jangan sampai isu yang muncul dibiarkan yang ujung-ujung memperkeruh suasana.

Tak berhenti disitu, ada tugas baru KSP di masa periode kedua Presiden Jokowi  yakni KSP ditempatkan sebagai delivery unit. Tugas delivery unit adalah menerjemahkan program Jokowi dan kemudian dibuat konsep besarnya. Konsep tersebut akan dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.

“Kebijakan-kebijakan Presiden itu tidak boleh terhenti, tidak segera resend, tapi  harus terdeliver dengan baik, terjalankan dengan baik oleh para menteri, nah itu yang kita ikutin. Kita juga melakukan bottlenecking, kalau ada project-project nasional strategis yang mengalami hambatan di lapangan. Hambatannya apakah aturan, apakah hambatan persoalan teknik dan lingkungan. Itu harus kita ikutin di lapangan,”  terang  Panglima TNI  masa jabatan 30 Agustus 2013 -8 Juli 2015 itu.

Saat ini, ada yang lebih penting dalam mengawal kebijakan Presiden yakni kebijakan dalam penanganan Covid-19. Dalam penanganan virus yang mudah menular itu, kebijakan yang dikeluarkan Presiden fokus pada tiga hal yakni Yang pertama adalah, penanganan dari sisi kesehatan. Pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk menekan kasus baru  dan memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, yang kedua, Pemerintah ingin kebutuhan  masyarakat terpenuhi, karena itu digulirkan  bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini.  Kemudian yang ketiga atau terakhir, memastikan pelaku usaha tetap menjalankan usahanya.

Seperti diktetahui (KSP) dibentuk oleh Preisden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015. Perpres tersebut kemudian digantikan dengan Perpres Nomor 83 tahun 2019.  Dalam perpres itu, disiapkan pos baru, yaitu pos  Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *