Tarik Rem Darurat, Anies Putuskan PSBB Ketat Kembali Diberlakukan Pada 14 September 2020

0
l8046vanies-tarik-rem-darurat-psbb-di-jakarta-kembali-seperti-awal-covid19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai Senin, 14 September 2020. Kembali diberlakukannya PSBB ketat ini dilakukan,  setelah dilakukan rapat evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta,  bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perkembangan  kasus terus meningkat sejak 6 bulan belakangan ini,  atau saat dimulainya PSBB transisi. Kini kasus Covid-19 didominasi orang tanpa gejala (OTG) sebesar 50 persen dan 35 persen merupakan dengan gejala ringan atau sedang. Dengan demikian, Anies menyebut  langkah yang tepat, adalah dengan menarik rem darurat.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin,” tambah  Anies.

Anies menjelaskan, dengan kembali diberlakukannya PSBB saat awal pandemi terjadi, maka kegiatan perkantoran yang nonesensial tidak diperbolehkan beroperasi. Sedangkan yang ensensial hanya ada 11 usaha yang diperbolehkan berjalan,  itu pun juga dibatasi.

“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH (Work from Home). Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal,” ucap Anies.

Terkait dengan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.

“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan,”

Selain kerja, untuk melakukan ibadah juga harus  di rumah. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

PSBB total pernah dilakukan Pemprov DKI pada awal merebaknya pandemi ini, namun setelah melihat perkembangan Pemprov melonggarkan PSBB menjadi PSBB transisi. Ternyata, berjalannya PSBB transisi membuat kasus baru Covid-19 terus bermunculan bahkan jumlahnya meningkat fantastis, khususnya di beberapa hari belakangan ini.

Belum lagi saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Sampai kemarin Selasa (8/9/2020), Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *