Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Perpanjangan PSBB transisi yang baru ini, dimulai hari ini, Senin 23 November hingga 6 Desember 2020 atau selama 14 hari kedepan.
Perpanjangan PSBB transisi ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan. Kembali diperpanjangnya PSBB transisi ini, juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan mengatakan Pemeprov dapat mengambil keputusan rem darurat atau emergency brake policy jika terjadi kenaikan kasus positif yang signifikan. Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Namun, Anies mengakui ada rekor baru yang terjadi pada Sabtu kemarin (21/11/2020), yakni tembus ke angka 1.579 kasus. Kondisi tersebut harus dijadikan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“ Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ungkap Gubernur Anies pada Minggu (22/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95% selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November. Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan yaitu 13.155 (26/9); 13.253 (10/10); 12.481 (24/10); dan 8026 (7/11). Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekannya yaitu 6,7% (21/11) dari sebelumnya 7,2% (7/11); 12,5% (24/10); 15,5% (10/10); dan 18,7% (26/9).
Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.Di sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 91,3% pada 21 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); 85,4% (24/10); dan 90,7% (7/11).
Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1% menjadi 2% dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).Persentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir.
Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11). Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya yaitu:- 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%- 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%- 100.220 (24/10) dan 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%.
Anies menyebut, dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62% pada 7-11 November. Padahal sebelumnya terjadi penurunan d yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya.
“Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada. Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19 yaitu di 112 dan 081112112112. Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor 081388376955,” jelas Gubernur Anies.
