Batasi Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Seruan

0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Jelang  libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Sikap itu yakni diterbitkannya seruan Gubernur DKI Jakarta  nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarata Anies Baswedan pada 16 Desember 2020  ini,   setiap orang  yang  berada dalam wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, diserukan  agar meningkatkan aktivitas pencegahan Covid-19 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut, yakni memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan jika ingin keluar rumah hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang mendesak atau melakukan kegiatan ibadah.

Bagi yang ingin keluar rumah untuk urusan yang tidak dapat ditunda diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.  Selain itu seruan ini juga mengatur  aktivitas perkantoran

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 %  yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,” bunyi dari seruan Gubernur ini.

Selain itu, untuk pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop  serta objek wisata untuk membatasi jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 %  total kapasitas.

Masyarakat juga diwajibkan untuk mematuhi penegakan dispilin untuk menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan satuan polisi pamong praja bersama perangkat daerah terkait dan TNI/Polri.

Dalam pelaksanaan seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku ketua satuan tugas pelaksanaan Covid-19 tingkat kabupaten/kota agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.

Pelaksana pemantauan ini,  telah dikuatkan Gubernur DKI Jakara melalui instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020. Dalam instruksi tersebut, telah disebutkan tugas yang harus dijalankan oleh perangkat daerah,  mulai dari sekretaris daerah hingga ke lurah. Untuk lebih jelas tentang seruan ini,  dapat mengklik tautan ini

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *