Mulai Jumat Besok, Yang Mau Masuk dan Keluar Jakarta Harus Rapid Antigen

0
swab-test-1_169

Pergerakan orang di saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diprediksi akan meningkat, termasuk yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta dan berpotensi  terjadinya penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru bagi siapa saja yang ingin keluar masuk Jakarta . Aturan itu, yakni  masyarakat yang ingin datang atau meninggalkan Jakarta diwajibkan melakukan rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini sudah menjadi kebijakan nasional dan  mulai berlakukan pada Jumat besok, 18 Desember 2020.

“Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen,” ,” kata Syafrin dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, rapid antigen ini diwajibkan kepada para pengguna semua  transportasi umum, mulai transportasi udara, darat dan laut. Karena itu sebelum membeli tiket, para  pengguna transportasi umum harus melakukan  rapid antigen.

“Sesuai dengan masa angkutan Lebaran, jadi masa angkutan Lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 sampai 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari,” ujarnya.

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

“Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test,” kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

“Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen),” ungkapnya

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *