Melalui Rakor, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021
Bagi anda yang merencanakan tahun ini mudik lebaran, terpaksa harus ditunda, pasalnya Pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir selesai rakor.
Muhadjir menerangkan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri dan pegawai BUMN, namun juga pegawai swasta maupun seluruh masyarakat Indonesia. Ditiadakannya mudik tahun agar manfaat vaksin dapat tercapai dengan efektif.![]()
Namun ada pengecualian untuk mudik yakni diperuntukan bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Itu pun harus memenuhi syarat yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan], sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir.
Sementara itu terkait cuti bersama, Pemerintah tetap memberlakukan satu hari yakni pada tanggal 12 Mei 2021. Kepada masyarakat diminta tidak memanfaatkan cuti bersama itu untuk melakukan mobilisasi yang mengundang kerumunan.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama] berkonsultasi dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya, imbuhnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.