Dokter Spesialis Wajib Kerja di Wilayah Pelosok
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) siap diimplementasikan.
Angkatan pertama dokter spesialis yang jumlahnya mencapai 71 orang segera diterjunkan ke beberapa wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, dokter spesialis yang akan dikirim bertugas ke wilayah perbatasan RI minimal akan bekerja satu tahun. Selain itu, jumlahnya pun akan terus diperbanyak, seperti yang diberitakan tribunews.com
“Dokter spesialis yang praktik di wilayah perbatasan maupun pulau-pulau terpencil akan meningkat terus setiap bulan, tergantung lulusan. Ketika ada lulusan baru kemudian langsung dikirim, sehingga tidak perlu menunggu lama,” kata Untung,
Meski tidak merinci, pada tahap pertama ini dokter spesialis yang ditugaskan ke wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil terbagi dalam 6 rumah sakit (RS) di 61 kota.
Untuk provinsinya tersebar dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Menurut Untung, kebijakan ini tidak ada pengecualian. Seluruh dokter untuk lima bidang yakni spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan, penempatan dokter spesialis ini tidak lain sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Saat ini keberadaan dokter spesialis tidak merata. Mayoritas berada di kota-kota besar.
