Menhub Akan Bekukan Aplikasi Taksi Online Jika Tidak Bisa Patuhi Revisi Permenhub
Revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk meredam polemik taksi online dengan taksi konvensional, menimbulkan pro dan kontra. Umumnya mereka yang kontra kebanyakan adalah operator penyedia taksi online.
Menanggapi hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan terhadap aplikasi operator transportasi online jika tidak mematuhi 11 materi khusus revisi peraturan menteri nomor 32 tahun 2016. Tindakan tegas itu berupa pembekuan aplikasi transportasi online.
Menhub mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga bulan kepada operator transportasi online untuk memenuhi seluruh regulasi yang akan mulai berlaku pada 1 April 2017. Hal tersebut dilontarkan Menhub saat mensosialisasikan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016. Budi memaparkannya di hadapan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, awak angkutan umum, taksi konvensional, asosiasi, driver online, dan ojek online se-Tangerang Raya.
“Saya memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi operator untuk memenuhinya, terhitung sejak pemberlakuan 1 April 2017,” ujar Menhub.
Untuk ke depannya, Kementerian Perhubungan akan mengatur pengoperasian ojek online agar tidak ada lagi berbenturan dengan awak angkutan umum konvensional
