Organda Minta Operator Aplikasi Transportasi Online Patuhi Permenhub
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah tegas dalam penerapan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi berbasis aplikasi atau online. Peraturan itu mulai efektif pada 1 April 2017.
“Kami minta semua pihak, terutama pemerintah tegas menjalankan aturan Permenhub 32 yang mulai efektif pada 1 April 2017. Tolong semua ikut aturan,” kata Ketua DPP Organda Korwil II Jabodetabek dan Banten, Safruhan Sinungan.
Safruhan menilai, jika aturan tersebut diterapkan secara konsisten, dapat meminalisir gesekan antara transportasi online dengan konvensional. Meski begitu, lanjutnya, Organda sama sekali tidak pernah menentang adanya bisnis transportasi online, mereka hanya ingin ada aturan resmi yang mengatur, terutama transportasi online roda dua.
“Karena kita bersaing dengan individu-individu tidak kelihatan. Kendaraan ini online ini sangat masif,” pungkasnya.
Sementara itu seiring akan ditetapkannya aturan, sejumlah pengemudi taksi onlie memprotes beberapa point yang direvisi. Balik nama STNK jadi point yang ditolak pengemudi taksi online. Mereka tidak setuju STNK kendaraannya atas nama perusahaan, karena para pengemudi akan repot dengan mengurus administrasinya.
