Menag Imbau Masyarakat Jaga Ukhuwah Islamiyah Sikapi Perbedaan Idul Fitri 1444 H

0
1679497747

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran No SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Seperti diketahui,  Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Lebaran atau Idul Fitri 2023 jatuh pada Jumat (21/4/2023).

Penetapan oleh Muhammadiyah itu merujuk pada ijtimak menjelang Syawal 1444 H yang dilakukan pada Kamis (20/4/2023) mendatang pukul 11.15 WIB. Menurut keterangan dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023, tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam sudah berada di atas ufuk. Maka dari itu dengan kondisi demikian maka warga Muhammadiyah akan melaksanakan takbir pada Kamis malam, dan melaksanakan salat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023).

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. (Sumber Kemenag) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *