Resmi, LRT Jabodebek Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan LRT Jabodebek sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas sudah dipersiapkan sejak Oktober tahun lalu dengan melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait di antaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya,” ucap Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono dalam keterangan resmi.
Sejak awal beroperasi, LRT Jabodebek telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna. Selain memberikan dampak baik bagi masyarakat, hadirnya LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting negara, sehingga perlu kepastian keamanan sebagai transportasi modern di Indonesia.
Penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia ini, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting untuk melindungi aset Bangsa dan Negara,” katanya.
Mahendro mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga LRT Jabodebek, termasuk menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalism.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau melaporkan secara proaktif jika terdapat hal-hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional LRT Jabodebek.
