KPU Ajak Semua Pihak Untuk Pastikan Masa Tenang Tidak Ada Kegiatan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Hal tersebut dilontarkan Anggota KPU Idham Holik sebagai narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, belum lama ini.
Dalam paparannya, Idham menyampaikan saat ini adalah momen penting sebelum hari pemungutan suara. Semua harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar.
Sebelum itu, harus juga dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham.
Berbicara tentang pemilu berintegritas, KPU yakin sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu, maka baik KPU maupun Bawaslu berkomitmen untuk memastikan semua aturan ini berjalan lancar.
Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu hingga Selasa, 11-13 Februari 2024. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
