Pasal Afirmatif dalam Perpres 46/2025, Wujud Nyata Keberpihakan pada Industri Lokal
Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi banyak negara, termasuk Indonesia, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memperkuat ketahanan sektor industri nasional. Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong lahirnya kebijakan afirmatif demi mendukung industri dalam negeri, khususnya sektor manufaktur yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberlangsungan industri manufaktur tidak dapat dilepaskan dari dukungan ekosistem yang sehat dan regulasi yang berpihak. Ia menekankan, proses membangun industri bukan hal yang instan.
“Kita bicara soal ekosistem, rantai pasok, dan keberlanjutan. Sekali rusak, bangkitnya bisa jauh lebih sulit,” kata Agus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Salah satu poin krusial dalam Perpres 46/2025 adalah Pasal 66 ayat (2B), yang secara eksplisit memberikan ruang afirmatif bagi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menjadi pembeda utama dengan regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018, yang tidak memuat dukungan seprogresif ini terhadap industri lokal.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada April 2025, yang menghendaki adanya pergeseran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari pendekatan kewajiban menuju insentif. Perpres ini merupakan jawaban konkret atas arahan tersebut dan menjadi bagian dari reformasi struktural yang sedang digencarkan pemerintah.
Kemenperin saat ini tengah menyelesaikan reformasi tata cara penghitungan TKDN agar lebih mudah, cepat, dan murah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah produk yang memenuhi standar TKDN dan dapat digunakan dalam belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Kami tidak menunggu tekanan dari luar. Reformasi ini murni untuk menjawab kebutuhan dan tantangan industri dalam negeri,” ujar Agus
Agus membantah anggapan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan tarif baru Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump. Menurutnya, reformasi sudah dirancang sejak Februari 2025, jauh sebelum kebijakan tarif diumumkan pada April.
Selain mendorong perlindungan produk lokal, kebijakan ini juga bertujuan membuka peluang baru bagi investasi dan penciptaan usaha, khususnya di sektor manufaktur. Dengan formulasi penghitungan TKDN yang lebih adil dan proses sertifikasi yang lebih efisien, diharapkan semakin banyak pelaku industri yang dapat terlibat dalam pengadaan pemerintah, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB nasional.
Reformasi kebijakan TKDN juga telah melalui tahap uji publik dan saat ini memasuki fase finalisasi. Pemerintah berharap pendekatan baru ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif, memperluas basis industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
“Industri yang kuat adalah fondasi ekonomi yang tangguh. Dengan Perpres baru ini dan reformasi TKDN, kita sedang meletakkan dasar yang kokoh untuk kemandirian dan daya saing nasional ke depan,” tutup Agus Gumiwang.
