Pemerintah Sosialisasikan Kesepakatan Tarif AS kepada Pelaku Usaha dan Asosiasi
Setelah melalui proses negosiasi intensif, Pemerintah Indonesia berhasil mengamankan penurunan signifikan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk asal Indonesia. Tarif yang sebelumnya berada di angka 32% kini dikurangi menjadi 19%. Kesepakatan ini merupakan buah dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Indonesia menjadi negara pertama yang berhasil menjalin kesepakatan konkret sejak pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif barunya pada Juli 2025 lalu.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat untuk menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar agenda sosialisasi pada Senin, 21 Juli 2025, yang dihadiri pelaku usaha, asosiasi industri, perwakilan kementerian/lembaga, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tarif impor baru yang dikenakan AS terhadap Indonesia merupakan salah satu yang paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan dan pesaing utama komoditas ekspor Indonesia.
Airlangga menyebutkan bahwa tarif 19% yang kini berlaku untuk produk Indonesia lebih rendah dibandingkan tarif yang masih dikenakan terhadap negara lain seperti Vietnam dan Filipina (20%), Malaysia dan Brunei (25%), serta Thailand dan Kamboja yang mencapai 36%. Bahkan negara seperti Myanmar dan Laos masih menghadapi tarif hingga 40%.

Dalam sektor tekstil, Indonesia juga mendapat keuntungan dibandingkan dengan negara-negara eksportir utama seperti Bangladesh (35%), Sri Lanka (30%), Pakistan (29%), dan India (27%).
Menko Airlangga juga mengulas tentang struktur tarif Indonesia sendiri. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022, dari total 11.555 pos tarif Harmonized System (HS), sebanyak 1.347 pos tarif atau sekitar 11,7% dikenakan Bea Masuk 0%, sementara 5.448 pos tarif atau 47,1% dikenakan tarif sebesar 5%.
Ia menegaskan bahwa Indonesia selama ini konsisten mendorong liberalisasi tarif melalui berbagai perjanjian perdagangan seperti ASEAN-China FTA, CEPA dengan Uni Eropa, Kanada, Jepang, Australia, dan Selandia Baru. Dalam konteks kerja sama baru ini, AS akan mulai diberlakukan skema tarif rendah yang serupa.
“Dengan kerja sama ini, kita memberikan mayoritas produk masuk dari AS dengan tarif 0%, sebagaimana sudah berlaku untuk mitra dagang utama lainnya,” ujar Airlangga.

Kesepakatan dagang ini tidak hanya mencakup aspek tarif, tetapi juga menyelesaikan hambatan non-tarif yang selama ini menjadi kendala dalam hubungan dagang Indonesia-AS. Seluruh detail kesepakatan akan dituangkan dalam pernyataan bersama (joint statement) yang dijadwalkan akan dirilis dalam waktu dekat.
Menanggapi kekhawatiran soal dampak terhadap neraca perdagangan, Airlangga menegaskan bahwa pembelian produk dari AS dalam kerangka kerja sama ini tidak akan membebani posisi perdagangan Indonesia. Alasannya, produk-produk yang dibeli seperti gandum dan kedelai sudah menjadi kebutuhan pokok dalam negeri dan selama ini diimpor dari negara lain.
“Ini hanya perubahan negara asal, bukan peningkatan volume impor. Produk tersebut memang dibutuhkan oleh pasar dalam negeri,” jelasnya. Termasuk di dalam daftar komoditas juga terdapat produk energi strategis.
Penurunan tarif ini diharapkan memberikan dampak positif langsung pada sektor industri nasional, terutama industri padat karya seperti tekstil dan produk olahan pertanian. Pemerintah memperkirakan hingga 1 juta tenaga kerja akan mendapat perlindungan secara tidak langsung dari kesepakatan ini, karena produk mereka akan lebih kompetitif di pasar global.

Di sisi lain, daya saing ekspor Indonesia diproyeksikan semakin menguat di pasar AS dan Eropa, khususnya untuk produk unggulan seperti minyak sawit yang saat ini mengalami peningkatan permintaan.
“Kalau kesepakatan ini gagal dicapai, kita berisiko kehilangan 1 juta pekerjaan. Karena itu penting bagi AS juga untuk bermitra dengan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” tutur Menko Airlangga.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa ketentuan tarif baru sebesar 19% akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025. Namun, karena Indonesia sudah lebih dulu menyepakati perjanjian dengan AS, maka ketentuan umum tarif tinggi tidak berlaku lagi untuk produk-produk asal Indonesia.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga negara seperti Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Wakil Menteri UMKM, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, serta Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM. Selain itu, hadir pula perwakilan BUMN dan asosiasi pelaku usaha.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem perdagangan internasional yang adil dan menguntungkan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
