Royalti Musik Jadi Sorotan, APPBI Tegaskan Mal Justru Paling Tertib

0
newsCover_2025_8_6_1754484692777-3sufg

Polemik mengenai kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di tempat usaha terus menjadi perbincangan hangat publik. Sorotan tajam diarahkan kepada pelaku usaha, terutama setelah seorang pemilik waralaba Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Di tengah isu yang memanas ini, pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan justru menyuarakan pandangan berbeda.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyampaikan bahwa pusat perbelanjaan selama ini justru menjadi contoh pelaku usaha yang patuh dalam membayar royalti musik.

“Royalti musik di pusat belanja itu bukan hal baru. Kami sudah lama menerapkan kewajiban itu. Bahkan kami pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna Laoly, sebagai asosiasi yang paling aktif membayar royalti,” ujarnya, seperti yang dilansir Detik, Rabu (6/8/2025).

Menurut Alphonzus, musik bukan sekadar hiburan tambahan di dalam pusat perbelanjaan. Musik memainkan peran penting dalam menciptakan atmosfer nyaman dan menyenangkan bagi pengunjung. Namun di balik pengalaman tersebut, ia menekankan bahwa para pencipta lagu juga memiliki hak yang harus dihormati.

Pembayaran royalti yang dilakukan oleh mal dan pusat perbelanjaan selama ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, antara lain Permenkumham No. 36 Tahun 2018, PP No. 56 Tahun 2021, serta Permenkumham No. 9 Tahun 2022. Pengelolaan royalti diatur dan dijalankan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Meski demikian, Alphonzus menyebut masih ada banyak ruang untuk perbaikan. Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah akurasi identifikasi lagu dan penciptanya yang diputar di area umum, termasuk mal.

“Permasalahannya sekarang adalah bagaimana memastikan lagu yang diputar itu ciptaan siapa. Teknologinya belum cukup untuk mendeteksi secara spesifik. Saat ini masih bersifat global, atau ‘blended’, dan ini membuat pembagian royalti kurang tepat sasaran,” jelasnya.

Alphonzus juga menyoroti mekanisme distribusi royalti kepada musisi, yang menurutnya belum transparan dan adil. Ia menilai inilah akar dari kegaduhan seputar royalti musik di berbagai sektor, dari restoran hingga ritel.

“Ada dua hal utama yang harus kita perbaiki. Pertama soal keakuratan data lagu, dan kedua mekanisme pembagiannya ke pencipta lagu. Ini dua titik yang selalu jadi polemik nasional,” ujarnya.

Meskipun sistem saat ini belum sempurna, APPBI tetap melaksanakan kewajiban pembayaran sebagai bentuk komitmen mendukung industri kreatif dan menghormati hak cipta.

Polemik royalti musik mencuat setelah pemilik lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula dari laporan atas penggunaan musik berhak cipta tanpa izin di salah satu gerainya.

Perhitungan kerugian yang ditimbulkan didasarkan pada jumlah kursi dan outlet yang dimiliki, dengan estimasi kerugian tembus miliaran rupiah. Kasus ini menjadi pemicu diskusi luas di media sosial dan kalangan pelaku usaha mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab, dan bagaimana aturan ini harus diterapkan secara adil.

Di sisi lain, APPBI menyatakan mendukung penuh penegakan hak cipta, namun mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk segera membenahi sistem yang ada. Ketidaktepatan dalam identifikasi lagu serta distribusi yang tidak merata justru bisa merugikan pencipta lagu dan menciptakan resistensi di kalangan pelaku usaha.

“Kami mendukung sistem ini, tetapi kita juga harus berani memperbaiki. Jangan sampai sistem yang belum siap justru menimbulkan keresahan,” tegas Alphonzus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *