Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025, Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada triwulan IV tahun 2025 (periode Oktober–Desember). Keputusan ini diambil meskipun indikator ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga kestabilan daya beli di tengah situasi ekonomi yang masih rentan.
“Seharusnya ada kenaikan tarif jika merujuk pada hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro. Tapi pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif agar masyarakat dan dunia usaha tetap nyaman menjalankan aktivitasnya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme ini bertujuan untuk merefleksikan perubahan indikator ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun dalam penerapannya, pemerintah tetap dapat menahan kenaikan tarif demi kepentingan yang lebih luas, seperti menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat.
Tarif untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Tetap
Tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif untuk kelompok pelanggan subsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM, juga tetap diberlakukan tanpa perubahan. Subsidi tetap diberikan untuk memastikan kelompok masyarakat bawah tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau.
“Kelompok pelanggan subsidi tetap menjadi prioritas dalam kebijakan energi nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan,” jelas Tri.
Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan, Tri menegaskan bahwa pemerintah dan PLN tetap berkomitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses energi, dan mendukung transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan.
“Tarif yang tetap ini tidak menghambat investasi dan pembangunan sektor kelistrikan. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada Triwulan III tahun 2022 untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk kelompok pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020.
Kebijakan tarif tetap ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih menjaga kestabilan harga energi ketimbang mengikuti fluktuasi pasar yang dapat berdampak langsung ke masyarakat luas.
Di tengah upaya global menuju transisi energi dan peningkatan ketahanan energi nasional, pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya untuk menyediakan listrik yang tidak hanya andal, tapi juga terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memiliki kepastian biaya listrik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Dunia usaha juga perlu kenyamanan dalam merencanakan operasional jangka pendek hingga akhir tahun,” tutup Tri.
