Purbaya Keluarkan PMK Tanggung PPN 100 Persen Biaya Avtur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang memberikan keterangan pers (Foto: Humas Kemenkeu)
El John News, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah meredam dampak lonjakan harga bahan bakar avtur yang belakangan meningkat tajam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, yang ditetapkan sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kenaikan harga avtur pada tahun anggaran 2026. Regulasi ini resmi dirilis pada 24 April 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas tiket pesawat ekonomi domestik sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2026. Kebijakan ini juga mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Pemerintah membatasi masa pemberlakuan kebijakan ini selama 60 hari sejak aturan mulai efektif pada 22 April 2026. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menahan potensi kenaikan harga tiket pesawat, mengingat sekitar 40 persen struktur harga tiket dipengaruhi oleh biaya avtur.
Namun demikian, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini tidak berlaku apabila perjalanan tidak termasuk kelas ekonomi, berada di luar periode yang ditentukan, atau administrasi pelaporan oleh maskapai tidak sesuai ketentuan batas waktu.
Kenaikan harga avtur sendiri tercatat cukup signifikan sejak awal April 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur melonjak dari Rp13.656 per liter pada Maret menjadi Rp23.551 per liter pada April, atau naik sekitar 72,45 persen.
Kenaikan serupa juga terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma, di mana harga avtur naik dari Rp14.880 menjadi Rp24.775 per liter dalam periode yang sama.
