DPR Resmi Sahkan UU Polri, Reformasi Kepolisian Masuki Babak Baru

0
Wakil_Ketua_DPR_RI_Koordinator_Bidang_Politik__Hukum__dan_Keamanan__Sufmi_Dasco_Ahmad__di_Gedung_Nus20260609141925

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad pimpin Sidang Paripurna (Foto: Humas DPR RI)

El John News, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui hasil pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan beleid tersebut.

Saat meminta persetujuan forum, Dasco menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan untuk menyetujui RUU Polri menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan secara bulat oleh peserta rapat dan ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan proses penyusunan regulasi dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan banyak unsur masyarakat.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, mengundang pakar hukum, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat.

Habiburokhman menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang telah dimulai melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena sejumlah aspek perlindungan hak warga negara dan mekanisme pengawasan penyidikan telah diperkuat dalam KUHAP baru, maka revisi UU Polri lebih difokuskan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola institusi.

Beberapa poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut antara lain penguatan transformasi Polri menuju institusi yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, aturan baru juga memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi serta menjamin netralitas anggota kepolisian.

Regulasi tersebut juga mengatur peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pengetatan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia, hingga penguatan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengesahan UU Polri dilakukan di tengah tingginya perhatian publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum memunculkan tuntutan agar pengawasan, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri semakin diperkuat.

Melalui undang-undang baru ini, DPR dan pemerintah berharap Polri mampu berkembang menjadi institusi yang lebih modern, profesional, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Substansi perubahan ini tidak hanya memperkuat kelembagaan Polri, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara,” kata Habiburokhman.

DPR menilai pengesahan UU Polri menjadi langkah penting dalam melanjutkan agenda reformasi kepolisian. Dengan aturan baru tersebut, diharapkan keseimbangan antara kewenangan institusi, pengawasan yang efektif, serta perlindungan hak masyarakat dapat berjalan lebih optimal dalam sistem penegakan hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *