Kortas Tipikor Sita Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar Saat Geledah Rumah Mewah di Sentul

0
HMvz9yHasAAeJFa

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri perlihatkan hasil sitaan rumah mewah di Sentul (Foto: akun X Satyam Eva Jayate)

El John News, Jakarta-Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malm (8/7/2026)

Brankas tersebut ditemukan tersembunyi di balik dinding rumah dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi puluhan kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing. Seluruh temuan itu kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan isi brankas terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

“Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7/2026).

Selain aset bernilai fantastis tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aset di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap alur kepemilikan maupun keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Meski muncul dugaan rumah tersebut berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Totok belum bersedia mengungkap identitas pemilik rumah. Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh temuan sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.

Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menggeledah Café de Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp50 miliar, selain sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan bersama yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Perkara yang tengah didalami antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), kasus ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang antara PT Catur Bangun Sarana (CBS) dan PT Krakatau National Resources (KNI), anak perusahaan Krakatau Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *