Ditjen Pajak Pastikan Investor Yang Baru Mulai Usaha Tak Kena Pajak

0
DJP

Selain perizinan ada hal lain yang disorot investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut ada pengenaan pajak bagi investor lokal maupun asing yang ingin mendirikan usahannya. Khawatir akan tingginya pengenaan pajak untuk usaha yang baru dimulai,  membuat banyak investor menunda recana untuk menanamkan modalnya.

Kekhawatiran itu akhirnya dijawab oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastea. Ken memastikan tidak ada pengenaan pajak untuk usaha yang baru dimulai. termasuk pada pembelian alat penunjang usaha. Pengenaan pajak hanya pada penghasilan pekerja yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21, namun pengenaannya ke karyawan bukan perusahaan yang baru dibuka.

‎”Jangan takut investasi karena enggak ada pajaknya‎,” kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo melanjutkan, pembebasan pajak diberikan kepada masyarakat yang baru memulai usahanya, karena belum ada yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

“Investasi itu orang baru mau mulai sesuatu, karena belum produksi enggak ada output enggak ada penghasilan,” tutur dia.

Suryo menuturkan, jika kegiatan usaha tersebut sudah memproduksi barang yang menghasilkan pendapatan, yang besarannya di atas biaya produksi, Direktortat Jenderal Pajak  baru melakukan pungutan pajak.

“Kalau dia sudah menjual dari hasil jualannya ada penghasilan lebih di atas biaya itu namanya penghasilan. Kalau saat investasi belum ada membayar,” tutur Suryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *