Komite Keselamatan Konstruksi Rekomendasikan 38 Proyek untuk Dilanjutkan

0
WhatsApp_Image_2018-03-01_at_19_00_05

Proses evaluasi terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi hampir rampung seluruhnya. Dari 40 proyek yang dilakukan evaluasi secara bertahap dan simultan sejak 20 Februari hingga 28 februari 2018 pukul 14.00 WIB, sebanyak 38 proyek telah mendapat rekomendasi lanjut meski beberapa diantaranya dengan catatan yang harus dipenuhi.

“Kami harapkan mulai minggu depan seluruh pekerjan konstruksi layang sudah bisa jalan semua. Oleh karena itu saya akan mengumpulkan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memberikan semangat sekaligus memperjelas penyampaian hasil rekomendasi sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan. Seluruhnya harus dicek kembali sebelum dimulai baik metode kerjanya, material, peralatan, kualitas pengawasannya ditingkatkan, hingga sumber daya manusianya,” jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menteri Basuki menambahkan tidak ada yang bisa menjamin setelah evaluasi tidak akan terjadi lagi kecelakaan, namun dengan adanya KKK, risiko kecelakaan konstruksi bisa diminimalisir. KKK menerjukan tim ahli ke lapangan untuk mengawasi dua pekerjaan konstruksi layang yang dinilai beresiko tinggi yakni pemasangan bentang utama Jembatan Holtekamp di Papua dan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Pengumuman proyek yang dapat dilanjutkan konstruksi layangnya disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku Ketua KKK dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu ( 28/02/2018).

Turut hadir dalam jumpa pers yakni Dirjen Bina Marga selaku Ketua Sub Komite Jalan dan Jembatan KKK, Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Balitbang selaku anggota KKK, Danis H. Sumadilaga, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN Ahmad Bambang, Dirut PT. Adhi Karya, Budi Harto, dan Dirut PT. Waskita Karya, M.Choliq.

“Kami berupaya keras dalam melakukan evaluasi proyek konstruksi layang agar penghentian sementara tidak berlangsung lama,” jelas Syarif Burhanuddin.

Syarif Burhanuddin mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh secara bertingkat tidak hanya menjadi tugas pengawas, namun juga kontraktor dan pengguna jasa konstruksi sesuai dengan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dari hasil evaluasi, Komite juga telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada para pemilik dan pelaksana proyek untuk dapat disampaikan kepada para sub kontraktor dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan konstruksi. “Keluarnya rekomendasi bukan berarti selesai, namun awal pelaksanaan dari hasil evaluasi yang telah disepakati bersama,” jelasnya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *