DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Hadirkan Layanan Prima Bagi Masyarakat di Pulau Sebira

0
IMG-20180329-WA0017

Tidak hanya memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat yang berada di pusat kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan layanan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kepulauan Seribu. Salah satunya adalah  Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di  Pulau Sebira.

Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bersama unit layanan lainnya di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan hadir langsung ke tengah-tengah masyarakat di Pulau tertentu, yang saat ini di Pulau Sebira.

“PTK di Pulau Sebira merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak pada pelunturan stigma kesenjangan antar wilayah. Sebagai Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan unsur pelaksana urusan penanaman modal dan penyelenggara pelayanan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat Jakarta, bahkan yang bertempat tinggal di pulau terjauh sekalipun,” papar Denny, beberapa waktu lalu.

Denny menjelaskan, Pelayanan Terpadu Keliling di Kepulauan Seribu menjadi hal yang selalu dinantikan oleh warga di sana, masyarakat Pulau Sebira misalnya jika mengurus perizinan/nonperizinan harus menyeberangi pulau menuju Kantor Lurah Pulau Harapan yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. Namun dalam Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sebira, masyarakat setempat menjadi semakin mudah dalam mengurus perizinan dan non perizinan.

“Sebelumnya, warga di Pulau Sebira harus menyeberang ke Kantor Lurah atau Kantor Kabupaten di Pulau Harapan dengan biaya transport besar yakni sekitar Rp. 500 ribu. Akibatnya, banyakmasyarakat yang menjadi enggan mengurus kewajibannya karena terkendala jarak dan biaya besar,” kata Denny menjelaskan.

Lebih lanjut Denny menegaskan pihaknya ingin melunturkan stigma negatif mengenai pelayanan publik yang buruk di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah sebelumnya dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif akibat kurangnya jumlah aparatur yang belum memadai.

“Saat ini masyarakat di Kepulauan Seribu tidak perlu cemas dengan kualitas pelayanan aparatur pemerintah karena kami sudah mengerahkan petugas pelayanan yang memiliki nilai SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak masyarakat” ungkap Denny.

Adapun jenis layanan yang dapat dilakukan dalam PTK di Pulau Sebira pada hari Rabu dan Kamis tanggal 28 dan 29 Maret 2018 tersebut, meliputi : 269 jenis Perizinan dan Non Perizinan Kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, pelayanan urusan pernikahan/perceraian/hukum lainnya oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, pelayanan penerbitan Pas Kapal oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, pelayanan masalah pertanahan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelayanan administrasi SKCK/Surat Kehilangan oleh Kepolisian RI, pelayanan perpajakan oleh Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, dan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Denny menambahkan selain penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam PTK kali ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga bertujuan untuk melihat secara langsung potensi penanaman modal di Kepulauan Seribu yang dapat menarik minat investor baik dari dalam negeri maupun asing. Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas Pemerintah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *