Ombudsman Sumut : Tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba Bukan Kali Pertama Terjadi, Harus Jadi yang Terakhir

0
JRaharja
Tragedi KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, pada hari Senin (18/6) sore menjadi perhatian nasional dan tentu kejadian seperti ini ke depannya harus bisa dihindari serta harus menjadi bagian evaluasi bagi transportasi perairan di Sumatera Utara.
Karena kendati pun kapal tenggelam disebabkan ombak besar dan angin kencang yang menerjangnya, tetapi fakta di lapangan terungkap bahwa KM Sinar Bangun ini mengangkut penumpang capai 3 kali lipat kapasitas maksimalnya.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meminta pengawasan kapal laik operasi di kawasan Danau Toba diperketat.
“Ombudsman meminta tragedi ini dijadikan sebagai momentum untuk melakukan penataan terhadap pengawasan kapal-kapal laik berlayar di kawasan Danau Toba. Supaya ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan provinsi maupun Dinas Perhubungan kabipateb/kota di sekitar Danau Toba,” katanya, pada hari Selasa (19/6).

Masih menurut Abyadi, yang menjadi masalah selama ini dari beberapa kali peristiwa tenggelamnya kapal di Danau Toba adalah mengenai kelebihan penumpang dan tidak adanya standar keselamatan yang diterapkan. Padahal kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi.

“Misalnya tidak ada pelampung. Yang kita lihat kemarin melalui video yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas,” tegas Abyadi.

Oleh karena itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan penumpang ini harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa.

“Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban,” ungkapnya.

Standart keselamatan seperti ini menurut Abyadi sudah tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang ‘Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau’. Namun sayangnya pengusaha angkutan maupun petugas kerap kali baik tidak sengaja maupun disengaja lalai dalam menerapkannya.

“Sudah ada aturan bagaimana sebuah kapal itu laik berlayar. Berapa jumlah kapasitas penumpang misalnya, kemudian bagaimana standar keselamatannya. Itu saja ditaati dan dipenuhi,” sebutnya.

Abyadi mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Sebab dari informasi yang ia peroleh, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.

“Bagaimana pengawasan dilakukan jika tidak ada orangnya, petugasnya sering tidak ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada tapi juga harus berfungsi melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *