Kementerian BUMN Bentuk Tim Privatisasi Untuk Pelepasan Saham Merpati

0
Merpati_Nusantara_Fokker_F-28-4000_Fellowship_Pichugin

Kementerian BUMN akan membentuk tim  privatisasi untuk memproses pelepasan saham PT Merpati Airlines (Persero)  sebagai perusahaan negara. Dengan pelepasan saham ini, maka nanti status Merpati akan menjadi perusahaan swasta, pasalnya potensi pelepasan saham bisa mencapai 100 persen.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, ada beberapa tugas yang akan dijalankan  tim privatisasi, diantaranya tim akan melihat kemampuan investor  yang bakal menyuntik Merpati.

Informasi yang beredar menyebutkan Merpati telah mendapatkan komitmen suntikan modal dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.

Untuk menentukan berapa persen privatisasi tersebut, menurut Aloy yang menentukan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian. Dengan begitu, Aloy menegaskan Kementerian BUMN belum membicarakan soal porsi saham dan strukturnya.

“Kami belum bicara soal valuasi saham dan strukturnya seperti apa tetapi yang jelas kami mengundang strategis investor untuk MNA seperti amanat dari putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Aloy, Jumat, 23 November 2018.

Menurut Alot, pembentukan tim privatisasi ini sudah sejalan dengan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Dalam pasar tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan privatisasi setelah DPR memberikan persetujuan atas RAPBN yang didalamnya terdapat target penerimaan negara dari hasil privatisasi. Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 2 menyebut rencana privatisasi dituangkan dalam program tahunan privatisasi yang pelaksanaannya dikonsultasikan kepada DPR.

Untuk membahas dan memutusukan kebijakan tentang privatisasi, PP Nomor 33 Tahun 2005 mengatur bahwa pemerintah harus membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. Tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Menteri Teknis tempat perseroan melakukan kegiatan usaha.

Seperti diketahui Merpati  memiliki total utang 10,03 triliun kepada tiga kategori kreditur. Pertama, kreditur separatis atau jaminan kebendaan senilai Rp3,33 triliun dengan pemegang tagihan terbesar Kementerian Keuangan senilai Rp2,1 triliun.

Kedua, kreditur konkuren senilai Rp5,62 triliun. Tagihan terbesar untuk kategori tersebut dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp2,6 triliun.

Terakhir, tagihan dari kreditur preferen atau prioritas tercatat Rp1,08 triliun. Jumlah tersebut menampung tagihan dari bekas karyawan dan kantor pajak.

Beberapa waktu lalu, pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian antara pihak debitur PT Merpati Nusantara Airlines dengan pihak kreditur, Rabu, 14 November 2018.

“Menimbang dalam hal ini debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan mitranya dalam hal ini PT Intra Asia Corpora. Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang. Menimbang menyarankan untuk melakukan penolakan. Maka pengadilan mewajibkan perdamaian tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *