APINDO Dorong Penundaan Kenaikan PPN 12%, Karena Kondisi Ekonomi Belum Stabil
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan keprihatinannya terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. APINDO mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dan dampak yang ditimbulkan terhadap sektor usaha, khususnya sektor formal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan apresiasinya dan mendukung terhadap rencana pemerintah yang akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2025. Penundaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Shinta menilai bahwa keputusan tersebut penting karena kondisi ekonomi yang masih belum stabil dapat menyulitkan pelaku usaha, terutama sektor formal.
Shinta menyatakan bahwa penerapan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini akan semakin memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor formal yang merupakan pembayar utama pajak.
“Kami merasa bahwa dengan kondisi yang ada sekarang, penambahan pembayaran PPN lebih dari 12% akan sangat menyulitkan dan memperburuk keadaan,” ujarnya dalam wawancara dengan awak media di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha menantikan stimulus yang mungkin akan diberikan pemerintah sebagai kompensasi. “Kami ingin melihat terlebih dahulu stimulus apa yang akan diberikan, karena dengan situasi saat ini, kita perlu memastikan apakah stimulus tersebut dapat membantu atau justru membuat sektor formal semakin tertekan,” jelas Shinta.
Shinta juga menyampaikan pentingnya pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan rencana kenaikan PPN. Ia menekankan bahwa banyak pihak, termasuk masyarakat umum, yang sudah memberikan pandangannya mengenai penundaan PPN ini.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengar dan mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN ini, karena sudah banyak pihak yang menyuarakan hal ini,” imbuhnya.
Meskipun rencana kenaikan PPN 12% sudah direncanakan sebelumnya, Shinta yakin bahwa pemerintah pada akhirnya akan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berlangsung.
“Ini bukan hal yang baru, memang sudah direncanakan sesuai dengan peraturan sebelumnya. Namun, dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam mengambil keputusan untuk menaikan PPN. Hal tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan, tetapi juga kementerian lainnya yang perlu berdiskusi dan berkonsultasi bersama.
“Jika itu dilakukan makan dapat dipastikan keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujar Shinta.
Shinta mengungkapkan bahwa APINDO sangat menantikan keputusan pemerintah terkait pemberian stimulus yang dapat mendukung sektor formal di tengah tantangan ekonomi saat ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendukung kebijakan yang dapat membantu meringankan beban pelaku usaha.
“Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan sektor formal tetap kuat dan mampu bertahan, dan kami berharap stimulus yang diberikan bisa membantu memperkuat sektor ini,” tambah Shinta.