Asosiasi Ritel dan Ekosistem Dukung Pemberantasan Impor Ilegal Melalui Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Asosiasi ritel dan ekosistemnya mendukung pemerintah dalam memberantas impor tidak resmi (ilegal) termasuk jasa titipan (jastip), melalui pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang digunakan untuk dijual kembali ke tanah air.
Asosiasi yang menyuarakan dukungannya, di antaranya Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI), Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) dan Asosiasi Matahari Supplier’s Club (AMSC).
Dukungan pemberantasan impor ilegal ini juga menjadi tekad para asosiasi untuk mendorong diperkuatknya impor legal yang telah memenuhi syarat baik dari sisi pajak, izin dari Lembaga terkait dan yang paling penting mendukung pengembangkan UMKM.
Pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. .
Ketua Umum HIPPINDO yang juga sebagai ketua koordinator asosiasi ekosistem, Budihardjo Iduansjah, menyatakan peraturan baru tersebut merupakan langkah yang penting dalam memperketat kontrol atas produk impor yang masuk ke dalam negeri, khususnya melalui jalur ilegal seperti pelabuhan dan jastip yang seringkali menghindari pembayaran pajak, merugikan produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM), dan menghambat pertumbuhan industri lokal.
“Kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal,” ujar Budihardjo.
Namun, Iduansjah juga menyoroti pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait regulasi ini. Ia menekankan bahwa petugas di bandara harus bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan, serta mematuhi Prosedur Operasi Standar (SOP) yang jelas, mengingat bandara merupakan pintu masuk yang mencerminkan wajah Indonesia.
Lebih lanjut, Iduansjah mendorong agar momentum ini dimanfaatkan untuk meningkatkan konsumsi domestik. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih banyak berbelanja produk dalam negeri, baik itu brand lokal maupun global. Ia berharap Indonesia dapat menjadi tujuan belanja pariwisata utama, sehingga wisatawan lebih tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia.
“Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” katanya.
Hal senada juga disampaikan beberapa asosiasi berikut pernyataannya:
“Kami mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas ,jelas dan profesional di lapangan. Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri,” kata Handaka Santosa selaku Ketua Umum APREGINDO sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO.
“Kami mendukung adanya penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur. Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi,” ujar Ketua Umum AISMOLI Budi Setyadi.
“Kebijakan pembatasan perangkat seluler bawaan penumpang akan dapat mendorong pertumbuhan industri telepon seluler dalam negeri dan sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan negara dari penggunaan perangkat yang tidak tersertifikasi postel/SDPPI. Karena meskipun perangkat yang dibawa penumpang saat registrasi telah membayar pajak dan BM tetapi tidak disertifikasi SDPPI maupun dilengkapi dengan kartu manual dan garansi berbahasa Indonesia,” ungkap Ketua Hubungan Pemerintah APSI, Syaiful Hayat