Bandara Hong Kong Diduduki Demonstran, Indonesia Belum Terbitkan Travel Warning
Meski Bandara Hong Kong, diduduki para demonstran, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI hingga saat ini belum menerbitkan travel warning atau peringatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Hong Kong, Aksi menduduki bandara ini terjadi pada Jumat (9/8/2019) dan kali ini adalah aksi kedua kalinya.
Bandara dipilih para demonstran, agar mendapatkan dukungan dari dunia internasional terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Ekstradisi. Para demonstrak menuntut RUU Ekstradisi yang dianggap kontroversial itu untuk ditarik dari pembahasan.menjadi Undang-undang.
Mereka menilai RUU tersebut memungkinkan tahanan Hong Kong termasuk warga asing diekstradisi ke China.RUU itu dilihat sebagian besar warga Hong Kong semakin mengancam demokrasi dan hukum di wilayah bekas jajahan Inggris tersebut.
Berdasarkan dari berbagai sumber berita, pada Jumat kemarin (9/8/2019), aktivitas penerbangan tidak sepenuhnya terganggu meski Bandara dikuasai demonstran.. Bahkan para demonstran menginginkan penerbangan tetap berjalan, untuk dapat membagikan tuntutannya kepada para penumpang.
Kendati belum mengeluarkan peringatan perjalanan ke Hong Kong, Kemenlu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah mengeluarkan surat imbauan bagi WNI dan pekerja migran agar tetap tenang, menghindari tempat demonstrasi, tidak beraktivitas di luar jika tidak perlu, mentaati aturan dan arahan dari penegak hukum di Hong Kong dan menghindari aktivitas yang merugikan diri sendiri, termasuk bijaksana dalam media sosial.
Meningkatnya siklus kekerasan di hub keuangan dunia ini telah mendorong peringatan perjalanan (travel warning) dari negara-negara termasuk Amerika Serikat dan Australia.
