Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah di Jakarta. Lewat program layaknya bank profesional, masyarakat terutama para ibu rumah tangga bisa mendapatkan pendapatan tambahan.
“Nasabah kita cukup mengumpulkan sampah, lalu disetor ke Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing. Nanti sampah mereka kita konversikan dalam bentuk uang yang langsung dimasukkan ke rekening,” ujar Parti Inem, Manager Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing di Jakarta, Senin (20/02/2017).
Parti menjelaskan, sampai sekarang pihaknya telah memiliki 300 nasabah. Jumlah itu bertambah dari 10 nasabah awal ketika berdiri 2 Maret 2014. Sistem manajemen dan operasional bank sampah dibantu melalui sofware yang dihibahkan oleh Universitas Trilogi Jakarta. Selain juga mendapatkan bantuan dan kerjasama pihak lain seperti PT Antam (Aneka Tambang) yang menyediakan kantor.

Di Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing, nasabah yang mempunyai saldo mencapai 125 ribu bisa langsung menjadi anggota Koperasi Bank Sampah. Sampai sejauh ini, sampah yang diterima masih sampah jenis anorganik seperti koran bekas, botol plastik dan kantong kemasan.
“Sampah organik belum kita terima karena belum punya mesin untuk pengelolaan, karena harganya mahal sekali. Ke depan mudah-mudah bisa, karena Jakarta itu memproduksi berton-ton sampai setiap hari,” jelas Parti prihatin.
Untuk sampah jenis gelas mineral dihargai Rp 4500/kg, botol plastik Rp 2500/kg , bungkus kopi sachet Rp 200/kg. Pengembangan lebih lanjut, Bank Sampah Pulo Kambing juga aktif terjun ke sekolah-sekolah di sekitar Cakung. Sudah terdapat 10 binaan bank sampah dari 100 sekolah yang telah didatangi.

“Selain itu kami juga memberdayakan masyarakat yang ingin belajar membuat kerajinan dari sampah. Seperti berbagai wadah, tikar, hiasan dan sebagainya. Produk kami ini sudah beberapa kali dipromosikan lewat pameran-pameran,” tambahnya.
Sebagai lembaga resmi yang berbadan hukum, Bank Sampah Kerabat Pulo Kambing pendiriannya berdasarkan surat keputusan (SK) Pemerintah. Di mana sebenarnya setiap RW diwajibkan mendirikan bank sampah masing-masing. Selain memberdayakan ekonomi masyarakat, diharapkan juga mampu menjaga kelestarian lingkungan dengan daur ulang sampah yang tepat guna.
