Headline NewsTransportation

Banyaknya Keluhan Masyarakat, DPR Sarankan Maskapai Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

Komisi V DPR RI  yang membidangi perhubungan, meminta maskapai penerbangan berbiaya hemat hemat (low cost carrier/LCC) untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penerapan bagasi berbayar.  Jika aspirasi masyarakat lebih banyak mengeluhkan kebijakan baru bagasi ini, lebih baik kebijakan tersebut ditunda.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun menyebut tidak ada yang salah, jika maskapai menerapkan bagasi berbayar, pasalnya kebijakan itu tidak melanggar aturan.  Namun pihak maskapai harus  melihat realita yang terjadi dari penerapan bagasi berbayar ini. Keinginan harus menjadi pertimbangan pihak maskapai termasuk Kementerian Perhubungan.

“Secara peraturan memang tidak ada yang dilanggar. Namun, kita memperhatikan masyarakat sehingga diharapkan bagasi berbayar ditunda dulu. Ini ditunda sementara, bukan seterusnya,” kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat DPR, Kemhub, dan stakeholders penerbangan di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Di lokasi yang sama,  Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenhub dan pelaku industri penerbangan, telah disimpulkan agar maskapai menunda kebijakan biaya untuk bagasi. Dalam kesimpulan itu, semua pemangku kepentingan harus melakukan kajian ulang terhadap penerapan bagasi berbayar ini, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

“Penundaan dilakukan sampai selesainya kajian ulang terhadap kebijakan bagasi berbayar. Kami minta Kemhub untuk segera menyelesaikan kajian itu,” lengkap Sigit.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Polana B Pramesti, menyampaikan, pihaknya memang akan melakukan evaluasi lebih dalam terkait peraturan perihal bagasi berbayar yang dapat dipungut maskapai berbiaya hemat.

Salah satu aspek yang disoroti Kemhub, sebut Polana, agar tarif batas atas (TBA) maskapai LCC beserta bagasi berbayar yang dikenakan kepada penumpang, tidak melebihi TBA maskapai medium service.

“Kami ini baru sounding akan memberlakukan peraturan, misalnya untuk TBA LCC ditambah bagasi berbayar misalnya 15 kg, tidak boleh lebih dari TBA medium service,” imbuh Polana.

Sebagai informasi, maskapai layanan penuh atau full service boleh memberlakukan tarif hingga 100 persen terhadap TBA dengan bagasi gratis 20 kg, tarif maskapai medium service boleh mengenakan tarif paling mahal 90 persen dari TBA dengan bagasi gratis 15 kg, dan maskapai berbiaya hemat bisa mengenakan tarif maksimal 80 persen dari TBA serta dapat memungut biaya untuk bagasi penumpang.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button