Bawaslu Sampaikan Potensi Kerawanan dalam Kampanye dan Pungut Hitung Pilkada 2024

0
f300a97f-a5a5-4d13-b84a-a66d9130afbf

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan yang dapat mengancam integritas pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam seminar yang digelar di Bogor, Totok menjelaskan bahwa berbagai praktik yang melanggar aturan berpotensi muncul selama tahapan kampanye.

Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah praktik politik uang. Totok menyoroti risiko pembagian sembako atau uang sebagai strategi untuk menarik suara. “Keterlibatan aparat pemerintah dalam kegiatan kampanye juga menjadi sorotan, karena hal ini jelas dilarang oleh peraturan yang ada,” katanya.

Dia juga menekankan kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara, termasuk kesalahan prosedur oleh penyelenggara adhoc. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang atau susulan, yang tentunya dapat memengaruhi hasil akhir. “Potensi kerawanan ini didasarkan pada kajian Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) yang telah diluncurkan pada tahun 2022,” tambah Totok.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan juga rawan disalahgunakan, terutama oleh calon petahana, aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri. Masa pendaftaran calon hingga verifikasi administrasi dan faktual menjadi periode yang kritis. “Salah satu potensi kerawanan adalah rotasi jabatan yang dilakukan oleh pejabat yang sedang menjabat,” ujarnya.

Totok juga mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang kepala daerah atau penjabat melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Pelanggaran terhadap larangan ini bisa berujung pada sanksi pidana.

Dalam menjelaskan kerawanan tersebut, Totok menambahkan bahwa Bawaslu menggunakan empat dimensi untuk memetakan potensi kerawanan, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Dengan identifikasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat lebih waspada dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga keadilan dan integritas pemilihan.

4o mini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *