Boleh Pinjam Uang Melalui Aplikasi Online, Asal Tetap Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan aplikasi pinjaman uang melalui online atau aplikasi yang dapat diunduh di Apps Store. Pengawasan dilakukan agar konsumen tidak dirugikan dan mengganggu privasi nasabah.
Ketua Dewan komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sudah ada ratusan aplikasi pinjam uang melalui online yang ditutup atau diblokir, kerjasama dengan kemenkominfo.
“Sudah ada ratusan yang diblokir, karena memang tidak berijin dan memberatkan konsumen,” katanya di Gedung Sate, Senin (21/1).
Ia menegaskan sebnarnya cukup mudah untuk mengetahui aplikasi pinjaman uang secara online, yakni dengan mengecek keberadaanya di website OJK. Jika tidak terdaftar maka lebih baik tidak meminjam.
OJK, menurutnya mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Untuk itu, kami akan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga keuangan untuk melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang handal.
“Berkembangnya start up Fintech akan terus kami fasilitasi dan monitor, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen,” tegasnya.
Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, kami akan meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang dapat merugikan masyakat luas.
“Meningkatkan perlindungan konsumen keuangan khususnya konsumen kredit retail dan consumer serta Fintech yang akhir-akhir ini banyak pengaduan. Untuk itu kami akan memperkuat penerapan market conduct di industry jasa keuangan dan juga mengoptimalkan peran satgas waspada investasi,” ujarnya.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semakin banyak produk aplikasi pinjaman uang melalui sistem online namun semakin tidak baik karena mirip dengan rentenir. “Pinjaman dengan bunga tinggi, dan kalau nunggak, peminjam diserang secara personal, misal ditelepon dan fotonya disebar di internet. Ini sudah tidak baik,” ujarnya.