BPOM–Polda Metro Gerebek Gudang Obat Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

POM melalui Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM di Jakarta) bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari operasi gabungan yang dilakukan pada 30 Oktober 2025 ini, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan secara langsung hasil penindakan dari operasi gabungan ini melalui konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Elisabeth Ratu.
Mengawali keterangan pers, Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin kuat di wilayah Jakarta. Ia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.
Barang bukti yang disita meliputi total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. Mayoritas temuan adalah produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya. Rincian temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dll. Daftar lengkap 65 produk sediaan farmasi ilegal hasil penindakan ini dapat dilihat pada Lampiran.
Taruna Ikrar juga memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO. Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai supplier, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.
Pelaku MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam kesempatan ini, menegaskan kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan. “Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu. “Kami siap untuk berkolaborasi jika ada yang diperlukan dari Pemprov DKI Jakarta karena ini untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM melakukan penanaman 7 pohon di halaman kantor BBPOM di Jakarta, di antaranya mahkota dewa, jeruk purut, jeruk nipis, jeruk lemon, salam, sirsak, dan jambu biji. Penanaman pohon ini merupakan simbol komitmen perluasan inovasi eco office lab yang dikembangkan di BPPOM di Jakarta serta menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Tanaman obat yang ditanam juga mencerminkan hubungan mendalam antara manusia, alam, dan kehidupan, sebagai simbol kesabaran dan kearifan tradisional. (Sumber BPOM)

