Cegah Penyebaran Rabies, Pemprov DKI Jakarta Akan Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

0
siaranpers_pemprov_dki-20251013164043_4k5wsb_385

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi penyebaran rabies dan perlindungan hewan, dengan menyiapkan regulasi yang akan melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan hal ini usai menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota, Senin (13/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Pramono menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh pihak DMFI, dan segera menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk respons konkret terhadap permintaan pelarangan tersebut.

“Saya langsung merespons aspirasi dari DMFI. Mereka meminta agar daging anjing tidak dikonsumsi lagi di Jakarta, dan mengusulkan adanya regulasi. Saya setuju dan meminta disiapkan Pergub dalam waktu dekat,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, kemungkinan untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) juga terbuka, namun prosesnya memerlukan koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.

“Kalau Perda, maka kita akan bawa ke DPRD. Tapi Pergub bisa langsung kami siapkan karena itu kewenangan eksekutif. Kita ingin Jakarta jadi pelopor kota ramah hewan dan aman dari risiko zoonosis seperti rabies,” tegasnya.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa inisiatif ini memiliki landasan hukum nasional yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pramono yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPR saat UU Pangan disahkan, mengaku memahami sepenuhnya bagaimana substansi undang-undang tersebut sudah melarang konsumsi daging hewan yang tidak sesuai standar keamanan pangan.

“Saat itu saya mengetok palu pengesahan UU Pangan. Jadi saya tahu bahwa konsumsi daging yang tidak layak sudah tidak dibenarkan. Karena itu, saya berharap Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain dalam hal ini,” kata Pramono.

CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov DKI Jakarta, terutama Gubernur Pramono, yang menurutnya langsung merespons hanya dalam waktu singkat setelah isu tersebut disuarakan di media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Gubernur. Bahkan setelah saya mengangkat isu ini di media sosial, hanya dalam waktu satu jam sudah ada respons dari Pemprov. Ini luar biasa,” ujar Karin.

DMFI selama ini aktif melakukan kampanye pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing karena dinilai kejam, tidak higienis, dan berisiko menularkan berbagai penyakit kepada manusia, termasuk rabies.

Perwakilan dari DMFI yang juga seorang dokter hewan, Marry Ferdinandes, menilai langkah ini bukan hanya berdampak pada Jakarta, tetapi bisa menjadi contoh nasional.

“Jakarta sebagai ibu kota tentu menjadi barometer. Jika di sini dilarang dan diatur tegas, kota-kota lain akan terdorong untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Marry menambahkan bahwa kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta saat ini masih sangat memprihatinkan. Selain faktor kekejaman terhadap hewan, perdagangan ini juga berkontribusi terhadap penyebaran rabies, karena rantai distribusinya tidak steril dan banyak anjing yang diperoleh dari jalur ilegal.

“Perdagangan ini tidak hanya menyiksa hewan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Kami sangat menghargai komitmen Gubernur untuk segera mengambil tindakan konkret,” tegas Marry.

Pemprov DKI kini tengah merumuskan draf Pergub, yang menurut Gubernur Pramono akan segera dibahas lintas dinas dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pergub ini tidak hanya akan melarang perdagangan daging anjing dan kucing, tapi juga mengatur sanksi dan pengawasan terhadap pelanggaran.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen Jakarta dalam melindungi masyarakat dari ancaman zoonosis, serta menjadikan ibu kota sebagai kota modern yang menjunjung tinggi nilai etika terhadap satwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *