Dinsos DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Bulan Juni 2025

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan bantuan sosial untuk 219.252 penerima manfaat dalam Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025. Program ini mencakup tiga skema bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang valid, melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.
“Seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicocokkan dengan data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial. Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” jelas Iqbal.
Dari total 219.252 penerima manfaat pada tahun 2025, rinciannya sebagai berikut:
- 171.010 lansia penerima KLJ
- 20.890 penyandang disabilitas penerima KPDJ
- 27.352 anak usia dini penerima KAJ
Data penerima bersumber dari DTKS yang ditetapkan dalam tujuh periode, mulai Februari 2022 hingga Januari 2025. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Adapun untuk bulan Juni 2025, bansos yang dicairkan mencakup:
- 115.662 penerima manfaat lansia (KLJ)
- 14.134 penerima manfaat penyandang disabilitas (KPDJ)
- 12.405 penerima manfaat anak (KAJ)
Untuk meningkatkan akurasi, Dinas Sosial juga melibatkan sejumlah lembaga dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses evaluasi.
“Kami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” tambah Iqbal.
Dinas Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima. Evaluasi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan sebagian penerima dalam DTKS.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan melalui Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Bapenda mengenai kepemilikan aset, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari skema nasional seperti PKH dan BPNT juga menjadi bagian dari proses seleksi. Evaluasi turut mempertimbangkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/Polri, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.
Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan keadilan penyaluran bansos PKD.
“Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” tutup Iqbal. (Sumber: Diskominfotik DKI Jakarta)