Dirjen Diktiristek Kutuk Keras Penyimpanan dan Peredaran Narkoba di Kampus UNM
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Nizam mengutuk keras orang-orang yang menjadikan kampus sebagai tempat peredaran dan penyimpanan narkoba. Hal tersebut disampaikan Nizam menanggapi ditemukannya brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Nizam meminta pihak Perguruan Tinggi untuk menindak tegas jika ada mahasiswa yang terbukti terlibat peredaran di lingkungan Kampus. Kepada mahasiswa, Nizam berpesan untuk ikut menjaga kampus agar tidak dijadikan sarang narkoba.
“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus. Kalau ada warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba, saya minta pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas,” kata Nizam, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/06/2023).
“Selain itu pimpinan perguruan tinggi juga dapat bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” sambungnya
Nizam menegaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan kampus. Diharapkan, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia ikut menancapkan komitmen yang sama.
“Penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut,” ujar Nizam.
“Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA,” tambahnya.
Kampus, menurut Plt. Dirjen Diktiristek itu, harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri seluruh insan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Nizam menyampaikan, “bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus kita lakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungannya.”
Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, para Rektor telah membentuk ARTIPENA (Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba).
Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek juga selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif seperti narkoba masuk ke ranah internal,” kata Nizam