Garuda Indonesia Terapkan Mata Uang Rupiah untuk Transaksi Tiket Penerbangan Internasional

Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat transaksi yang diberlakukan di Indonesia, terhitung sejak 1 juli 2015 mendatang, maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia. Penerapan kebijakan itu diberlakukan dengan melakukan konversi pembayaran tiket dari mata uang asing menjadi mata uang rupiah.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Handayani mengatakan bahwa, penerapan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia. “Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat”, tambah Handayani.
Penerapan kebijakan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi tiket internasional tersebut berlaku untuk seluruh channel distribution, seperti pembelian tiket di sales outlet, contact center, hingga travel agent. Dengan demikian, saat ini Garuda Indonesia sudah sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di wilayah Indonesia untuk pembayaran tiket penerbangan internasional maupun domestik.