GIPI: Kebijakan Fasilitas Bebas Visa Pariwisata Sangat Tepat
“Kebijakan pemerintah Indonesia memberi kemudahan pada wisatawan mancanegara dengan Bebas Visa Kunjungan sudah sangat tepat demi memajukan pariwisata. Di dunia telah terbukti bahwa fasilitasi bebas visa merupakan salah satu kebijakan yang dengan signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, dan itu mendukung peningkatan penghasilan devisa, peningkatan kesempatan usaha dan kesempatan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di destinasi pariwisata.” Pernyataan itu diumumkan oleh Ketua Umum GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia), Didien Junaedy, di Jakarta hari ini (4/2).
Perpres 21 yang menentukan Bebas Visa Kunjungan 169 warganegra asing ke Indonesia itu dikeluarkan tanggal 2/3/2016, jadi, belum satu tahun. Pihak GIPI menyatakan, terhadap sesuatu kebijakan nasional seperti fasilitasi bebas visa kujungan wisata ini, tentu perlu dan lazim dilakukan evaluasi, tetapi lebih tepat setidaknya setelah dua tahun berlaku.
Kebijakan bebas visa kunjungan biasanya memerlukan beberapa bulan periode pengenalan atau sosialisasi tahap awal. Maka, efek praktisnya akan menggerakkan wisatawan menggunakan fasilitas bebas visa itu, ada yang enam bulan, satu tahun hingga satu tahun lebih kemudian. Jadi, kurang tepat kalau ada yang beranggapan bahwa fasilitasi bebas visa kunjungan telah menimbulkan dampak negatif berupa masuknya tenaga kerja asing illegal.
Didien Junaedy menjelaskan, industri pariwisata yang tergabung di GIPI telah melihat dampak positif dari bebas visa kujungan bagi pariwisata Indonesia. Diperlukan konsistensi melaksanakannya, mengingat kebijakan ini juga membangun kepercayaan publik mancanegara terhadap pariwisata Indonesia. Tentu diperlukan juga pengawasan atas pelaksanaannya dari kemungkinan pelanggaran aturan.
“GIPI bahkan telah merencanakan selama semester pertama tahun 2017 ini, akan melaksanakan sekitar delapan kali sarasehan industri pariwisata Indonesia. Di situ antara lain unsur-unsur industri pariwisata akan kian memperkuat praktik dukungan seraya mengawal pelaksanaan Perpres 21 tentang bebas visa kunjungan 169 warganegara asing.” Jelas Didien.
Memang diakui adanya kemungkinan ekses negatif dari kebijakan seperti ini, antara lain ada saja sebagian kecil yang melanggar aturan, seperti overstay dan bekerja secara illegal. Namun itu jumlahnya relatif kecil sekali dibandingkan jumlah jutaan wisman yang masuk ke Indonesia untuk berwisata sesuai aturan, sebagaimana juga ditemukan di Negara-negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan.
Instansi yang terkait dan berwenang, seperti antara lain imigasi, ketenagakerjaan, dan lainnya, tentu diharapkan bisa memberikan data yang akurat tentang ekses negatif yang terjadi, dan melakukan pengawasan hingga tindakan-tindakan yang diperlukan.
Ketua Umum GIPI ini lanjut mengatakan: “Bila ada dampak negatif sekecil apapun, tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari kita bersinergi untuk mengatasinya dengan solusi.”
Kebijakan bebas visa kunjungan saat ini merupakan salah satu faktor yang berperan kuat mendukung pencapaian target-target jumlah kunjungan wisman, yaitu target 15 juta wisman tahun 2017 ini, dan jumlah 20 juta wisman di tahun 2019. *