“Goreng Saham” Disikat! OJK Kenakan Denda Rp96,33 Miliar ke 233 Pelanggar

0
96cc0397-a6bd-4fbe-b15a-750143a54073

Ilustrasi OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada ratusan pelaku di pasar modal. Total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar. (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada ratusan pelaku pasar modal dengan total mencapai Rp96,33 miliar hingga 31 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026)

Dari total sanksi tersebut, sebagian di antaranya berasal dari penanganan kasus manipulasi pasar atau praktik yang dikenal sebagai “goreng saham”. Nilai denda untuk kasus tersebut mencapai Rp29,3 miliar.

“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” tambahnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal guna menciptakan disiplin serta praktik perdagangan yang sehat.

“Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” kata Hasan.

Melalui langkah tegas ini, OJK berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem pasar modal yang lebih transparan, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan bagi para investor di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *