Indonesia Perjuangkan Pembebasan Bea Masuk Imbalan Produk Biodiesel ke AS

0
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan keterangan mengenai pencapaian tahun 2016 dan target tahun 2017 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (4/1)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan keterangan mengenai pencapaian tahun 2016 dan target tahun 2017 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (4/1). Kemendag mencatat surplus ekspor sebesar 7,79 miliar USD pada tahun 2016 atau naik 21,3 persen dari tahun sebelumnya, dan memproyeksikan kenaikan ekspor 5,6 persen pada tahun 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17

Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Amerika Serikat(AS) mempertimbangkan kembali putusan finalbea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Samitu.Pasalnya, Pemerintah Indonesia menilai putusan tersebut bersifat overprotektif.Pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce(USDOC) mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina.

USDOC menetapkan bea masuk imbalanantara 34,45% -64,73% untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45%72,28%.“PemerintahIndonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement BodyWTO,”tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam siaran persnya yang diterima Redaksi EL JOHN News.

Putusan final Bea Masuk Imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06% -68,28%. Menanggapi perkembangan ini, Pemerintah Indonesia tetap menganggap bahwa putusan USDOC merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotektif.Pemerintah Indonesia berketetapan memperjuangkan dibebaskannya Indonesia dari tuduhan subsidi.

Saat ini United States International Trade Commission (USITC) sedang menyelidikiada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapatkerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan.

Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21Desember 2017.“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS  tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,”pungkas Mendag Enggar.

Pada tahun2016, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar USD 255,56 juta. Nilai ini menyumbang 89,19% darin total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *