Ini Besaran Tilang Saat Langgar Ganjil-Genap pada Arus Mudik

0
uji-coba-gage-mudik

Untuk memastikan kelancaran agenda mudik Lebaran 2024 dan menghindari kemacetan, Korlantas Polri akan menerapkan aturan khusus berupa rekayasa lalu lintas di beberapa titik strategis. Salah satunya adalah penerapan sistem one way, contra flow, dan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas seperti one way dan contra flow akan diterapkan di bawah pengawasan langsung anggota kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Namun, pengawasan terhadap aturan ganjil genap akan lebih bergantung pada teknologi, yaitu dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis.

Ini berarti, para pemudik yang gagal mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan aturan ganjil genap berpotensi melanggar hukum. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa para pelanggar aturan tersebut tidak akan diizinkan untuk memutar balik dan diminta untuk melanjutkan perjalanan mereka.

“Dalam hal ini, kita (Polisi) tidak melakukan tindakan putar balik atau penghentian. Para pelanggar akan terus melanjutkan perjalanan mereka dan proses hukum akan diterapkan berdasarkan bukti dari kamera ETLE,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara tegas untuk menjamin kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *