Isu Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi Sertifikat Tanah

0
potret-pagar-laut-misterius-di-tangerang-akhirnya-dibongkar-1_169

Isu terkait pembangunan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Teranyar, muncul informasi bahwa beberapa lahan yang berada di sekitar kawasan pagar laut tersebut telah mendapatkan sertifikat tanah. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihak kementerian saat ini sedang melakukan investigasi terkait kebenaran informasi tersebut.

Dalam keterangannya pada Senin (20/1/2024), Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi posisi garis pantai kawasan Desa Kohod dan memastikan apakah bidang tanah yang sudah terbit sertifikatnya berada di dalam atau di luar garis pantai yang sah.

“Langkah yang kami ambil adalah dengan melakukan pengecekan dan koordinasi antara Dirjen SPPR dan BIG untuk memetakan kembali kawasan tersebut. Kami akan membandingkan data garis pantai terbaru, yang meliputi data hingga tahun 2024, dengan dokumen sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya, sejak 1982,” ungkap Menteri Nusron.

Dari hasil penelusuran awal, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa setidaknya ada 263 bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya di kawasan tersebut. Rinciannya mencakup 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB lainnya atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang SHGB yang terdaftar atas nama perseorangan. Selain itu, ada juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang teridentifikasi di kawasan yang dimaksud.

“Sebagai bagian dari proses investigasi, kami akan melakukan evaluasi terhadap status tanah yang telah terbit sertifikatnya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai yang sah, kami akan melakukan peninjauan ulang. Jika ditemukan adanya kesalahan baik itu dari segi prosedur, material, maupun hukum, maka kami tidak akan ragu untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut, asalkan usia sertifikat tersebut belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN ini juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang telah aktif memanfaatkan aplikasi BHUMI, yang merupakan aplikasi transparansi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi tersebut telah membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan terkait status tanah dan sertifikat secara lebih mudah dan transparan.

“Aplikasi BHUMI terbukti efektif dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai status pertanahan. Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah menggunakan aplikasi ini untuk memverifikasi informasi dan ikut serta dalam menjaga transparansi dalam hal pertanahan,” ujar Nusron.

Menteri Nusron menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua proses sertifikasi tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat pentingnya pengelolaan tanah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar proses investigasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tepat, sehingga masalah terkait status lahan di kawasan pagar laut tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak merugikan pihak manapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *