Jadi Saksi, Pejabat Kementan Akui Dimintai Patungan Untuk Bantu SYL
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar siding kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (03/06/2024).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi atas nama Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi. Dedi dimintain kesaksiannya terkait dana patungan dari pejabat Kementan untuk membantu kegiatan nonbudgeter SYL
Dalam kesaksiannya, Dedi mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Eselon I Kementan dikumpulkan di ruangan yang menjadi ruang kerja mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid. “Jadi praktiknya itu waktu itu saya ingat Eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam,” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka diminta untuk membantu SYL sebanyak 1-2 kali. “Intinya kita diminta saat itu bantu pak Menteri, begitu intinya,” tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “membantu SYL” dalam hal apa. Dedi menjawab bahwa mereka diminta untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan nonbudgeter yang melibatkan SYL.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah praktik ini lazim dilakukan di Kementan. Dedi menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan atas perintah Imam, dan bahwa ini adalah hal yang tidak biasa.
Pada hari yang sama, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil lima orang saksi terkait kasus ini. Mereka termasuk advokat/mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), Dedi Nursyamsi, Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mencapai jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.
Selain kasus gratifikasi dan pemerasan, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.