Music

Beberapa Musisi Tanah Air Mendapatkan Royalti di Hari Musik Nasional

Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam. pendistribusian Royalti tersebut bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada hari ini, Senin (9/3/2020).

Mereka yang menerima royalti tersebut di antaranya Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan beberapa musisi yang tercatat sebagai anggota Prisindo.

Ketua Umum Prisindo yang juga merupakan penyanyi kenamaan Marcell Siahaan menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Salah satu contohnya, adalah mengumpulkan royalti yang merupakan hak dari para musisi.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik,” kata Marcell Siahaan di Jakarta, Senin (9/3/2020).

“Maka, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” katanya menambahkan.

Marcell menjelaskan, ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak. Ketiganya antara lain, pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser.

Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Selain itu, ada juga Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff sebagai Band yang menerima royalti terbesar.

Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru Prisindo periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota Prisindo yang digelar pada bulan Juli 2019. Mereka adalah Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) Ketua II, Chandra “Konde” Christanto Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button