Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta, Didominasi Generasi Muda

0
segudang-bahaya-merokok-terhadap-tubuh

Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok aktif di Indonesia kini mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya merupakan perokok berusia 10-18 tahun.

Anak-anak dan remaja menjadi kelompok dengan peningkatan jumlah perokok paling signifikan. Menurut data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada tahun 2016 menjadi 19,2% pada tahun 2019. Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren peningkatan perokok aktif di Indonesia, terutama di kalangan remaja. “Kita menghadapi ancaman serius dengan meningkatnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” ujarnya dalam acara temu media bertema “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024” belum lama ini.

Eva menjelaskan bahwa pertumbuhan perokok aktif ini tidak terlepas dari agresifnya pemasaran yang dilakukan oleh industri produk tembakau. Mereka memanfaatkan berbagai cara untuk menarik perhatian, khususnya melalui media sosial, dengan menggunakan influencer, topik yang sedang tren, serta promosi merek tembakau dan nikotin.

Data dari Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) untuk periode Mei–Agustus 2023 menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%), dan Twitter (14%). Industri tembakau juga gencar membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik minat anak muda.

Selain menjadi sponsor dalam kegiatan kepemudaan, industri tembakau juga menggunakan strategi lain untuk menarik minat kaum muda terhadap rokok, termasuk memberikan biaya pendidikan. “Industri tembakau sangat agresif dalam menghambat upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok dengan berbagai taktik seperti menyebarkan informasi menyesatkan dan menggiring opini publik,” tambah Eva.

Amurwarni Dwi Lestariningsih, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan bahwa iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku merokok pada anak-anak. “Industri selalu membuat hal-hal menarik untuk menarik anak-anak menjadi konsumen. Bagaimana kita bisa melindungi anak-anak agar tidak menjadi pengguna rokok ini?” ujarnya.

Amurwarni juga menyoroti inovasi industri rokok dalam menciptakan rokok elektrik dengan berbagai varian rasa yang berhasil menarik perhatian remaja. Prevalensi penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam empat tahun terakhir, dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021 berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan oleh UU tersebut adalah pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Saat ini, pemerintah sedang menyusun draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif yang sudah melalui proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga berupaya melindungi hak anak melalui kebijakan kabupaten/kota Layak Anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21. “Kami mendorong agar kabupaten/kota menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini juga didukung oleh Kemenkes dengan membuat berbagai aturan di daerah,” kata Amurwarni.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah, menegaskan bahwa tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Dampak kesehatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak. Ibu hamil yang sering terpapar asap rokok berisiko mengalami keguguran, kelahiran prematur, dan berbagai komplikasi lainnya.

“Paparan asap rokok juga dapat menyebabkan stunting pada anak-anak karena nutrisi keluarga teralihkan untuk membeli rokok,” tambah Piprim.

Deputy Representative UNICEF Indonesia, Mrunal Shetye, mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melindungi anak-anak dari taktik industri tembakau. “Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak berbahaya tembakau. Kita harus bersatu melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan melawan taktik predatoris industri tembakau,” ujarnya.

Team Lead NCD and Healthier Population WHO Indonesia, Lubna Bhatti, menyarankan empat prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait tingginya jumlah perokok aktif. Prioritas tersebut mencakup pelarangan iklan tembakau di media sosial, pembatasan penjualan produk tembakau kepada remaja, penghapusan penggunaan perasa pada rokok elektrik, dan peningkatan cukai tembakau.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, tahun ini mengangkat tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Tema ini menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari taktik industri tembakau yang berupaya menarik konsumen baru di kalangan anak-anak dan remaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *