Ketahuan Merokok Sembarangan di Singapura, Harus Siap Bayar Denda Hingga Rp 10,5 juta
Merokok akan semakin sulit di Singapura. Pasalnya, pemerintah setempat berencana memasang 300 kamera beresolusi tinggi untuk memantau para perokok nakal di sekitar Negeri Singa itu.
Singapura baru-baru ini menerbitkan peraturan yang disebut sebagai yang tersulit untuk para perokok. Jika ada yang tertangkap tangan merokok di tempat-tempat publik seperti sekolah atau rumah sakit, siap-siap untuk merogoh kocek hingga 1.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 10,5 juta sebagai denda sosial.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk rokok eletronik atau vape.
Untuk mengurangi dampak buruk asap rokok bagi para penduduknya, pemerintah Singapura akan memasang 300 kamera canggih di lokasi-lokasi dilarang merokok. Kamera tersebut dapat meng-zoom hingga ke wajah si perokok sehingga mempermudah pihak keamanan setempat mencari si perokok nakal.
Koran kabar setempat mengabarkan kamera canggih tersebut akan dipasang di lokasi-lokasi publik yang vital di sepenjuru Singapura. Tidak hanya mendeteksi perokok nakal, kamera ini juga akan digunakan untuk memantau perilaku tidak higienis masyarakat seperti membuang sampah atau meludah sembarangan.
Singapura pertama kali memperkenalkan peraturan anti tembakau sejak tahun 1970-an untuk megurangi angka perokok di negara tersebut.