Komoditas Impor Dibatasi, Industri Optimalkan Utilisasi
Kementerian Perindustrian terus mengoptimalkan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar dapat meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Selasa (28/8).
Namun, Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi itu sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. “Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenperin masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan. “Nanti jika sudah di-review bersama, khususnya oleh kami, akan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kemenperin pun aktif mendorong masuknya investasi di sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor. “Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap pula industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, suntikan dana investor menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional, terlebih lagi industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional. “Investasi ini juga kami yakini dapat memperkuat struktur industri di Tanah Air dan bisa menjadi substitusi bahan baku impor,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi. “Pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk lebih mempermudah masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkap Airlangga.
Langkah strategis tersebut antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku. “Bahkan, Kemenperin telah mengusulkan skema super deductible tax untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan vokasi,” tuturnya.