Tak Asal Murah, Organda Minta Taksi Resmi di DIY Dilindungi
Organda DIY menilai keputasan Mahkamah Agung (MA) tidak adil memenangkan sejumlah pasal penggugat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Taksi resmi yang selama ini beroperasional dan memenuhi aturan yang ditetapkan tetap harus dilindungi, sehingga perlu adanya penegakkan hukum atau pemberlakuan aturan yang baru bagi taksi daring supaya adil.
Ketua DPD Organda DIY V Hantoro mengatakan pihaknya tetap meminta perlindungan terhadap taksi resmi menyikapi santer-santernya polemik PM 108 Tahun 2017 terkait taksi online. Prinsipnya, Pemda DIY berjanji akan melindungi keberadaan taksi resmi yang selama ini ada di DIY dengan jumlah armada taksi reguler mencapai 1.000 unit dan 50 unit taksi premium. Taksi resmi pun masih terus berusaha bertahan dan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
“Taksi online sendiri tidak bisa terdeteksi saat ini baik oleh Pemda maupun organisasi. Termasuk banyaknya atau taksi daring yang beroperasi di DIY sebab mereka tidak mengantongi perizinan dan tidak masuk dalam data base Pemda DIY,” kata Hantoro usai bersilahturahmi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Gedhog Wilis Kepatihan, Selasa (18/9/2018).
Hantoro menyampaikan prinsipnya Pemda DIY sendiri mengaku akan melibatkan dan melindungi angkutan-angkutan resmi yang ada di DIY, salah satunya taksi resmi atau reguler. Organda DIY terus berupaya dan meminta agar peraturan hukum tetap ditegakkan bagi taksi daring yang masuk angkutan umum. Jika PM 108 Tahun 2017 tersebut banyak pasal yang akhirnya dicabut oleh MA, maka aturanya bisa kembali ke peraturan sebelumnya.
“Kita adil yang namanya kegiatan bisnis harus ada aturannya. Masyarakat juga perlu adanya edukasi menggunakan angkutan resmi mempunyai aspek perlindungan baik mereka baik perlindungan hukum dan pelayanan sehingga tidak hanya mengejar murahnya saja,” tandasnya.
Pemilik PO GeGe Transport tersebut mengungkapkan taksi online sebenarnya memang tidak bisa dikatakan murah sebab yang sebenarnya prosentase keuntunganya hanya 20 persen dan mayoritas 80 persen tidak untung. Sedangkan taksi resmi sangat mengandalkan dan mengutamakan jaminan pelayanan dan keamanan. Tingkat isian penumpang atau load factor taksi resmi di DIY memang mengalami penurunan karena dampak banyaknya taksi online yang beroperasinal di DIY.
“Jadi jangan hanya cari taksi daring karena murahnya saja, masyarakat harus mulai berpikir perlunya jaminan perlindungan keselamatan maupun hukum yang harus diperhitungkan. Jumlah taksi daring yang ada di DIY saja bisa melebihi 20 kali lipat jumlah kuota taksi resmi,” imbuh Hantoro.